majalahpos.com – Hakim Ketua dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menolak permohonan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa untuk memeriksa saksi dari Polda Metro Jaya terlebih dulu.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 13 Februari 2023 ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi polisi dari Polda Sumatra Barat yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldo alias Amang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah.
Hotman beralasan saksi dari Polda Metro Jaya harus diperiksa terlebih dulu karena dianggap sebagai sumber dimulainya proses penyelidikan.
“Majelis kami keberatan. Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda Metro Jaya . Kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali,” kata Hotman Paris di depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023, dilansir Antara.
Padahal JPU saat ini sudah menghadirkan saksi-saksi polisi dari Polda Sumatra Barat. Saksi penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah dihadirkan, Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Mendengar usulan tersebut, Hakim Ketua yakni Jon Sarman Saragih sempat mendiskusikan permintaan Hotman hingga hingga akhirnya menolaknya.
Hakim Ketua lantas memerintahkan pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua bagian. Sidang pertama memeriksa saksi Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah. Sedangkan, saksi Arif Hadi Prabowo, Bayu Trisno, dan Tri Hamdani dipersilakan menunggu dari luar ruang sidang Kusuma Atmadja.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap, terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Teddy dengan nama My Jenderal. JPU mengatakan, Linda merupakan rekan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sebutan khusus itu terungkap saat jaksa bertanya kepada saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya , Tri Hamdani, dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?” kata jaksa kepada Tri Hamdani, Senin, 13 Februari 2023.
“Ada,” ucap Tri.
Hingga Senin malam, persidangan masih berlangsung di ruang utama PN Jakarta Barat dengan terdakwa Teddy Minahasa .
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa yang asli berdarah Madura, tetapi dilahirkan di Minahasa itu, telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Kendati demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya .
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, 3,3 kilogram sisanya disita petugas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 3 sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***